Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tragis di Siantar! Suami Nekat Sayat Wajah Istri, 127 Jahitan Tinggalkan Luka Permanen

Tragis di Siantar! Suami Nekat Sayat Wajah Istri, 127 Jahitan Tinggalkan Luka Permanen

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sadis menghebohkan warga Kota Pematangsiantar. Seorang suami berinisial An tega menyayat wajah istrinya, Yenni Aprilia, menggunakan pisau cutter hingga menyebabkan luka parah yang memerlukan 127 jahitan.

Dibaca Juga : Warga Sumringah! Desa Parjalihotan Baru Tapteng Dapat Bantuan Pipanisasi Air Bersih dari WVI dan YEU

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekira pukul 14.00 WIB, di kediaman orang tua korban di Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Adik kandung korban sekaligus pelapor, Ade Lidya Evalina, menceritakan detik-detik mencekam saat sang kakak dianiaya. Saat itu, Ade sedang berada di dalam kamar dan tiba-tiba mendengar keributan hebat dari arah ruang tamu.

“Waktu saya keluar kamar, saya melihat wajah kakak saya sudah berdarah-darah. Ternyata wajahnya disayat oleh suaminya menggunakan pisau cutter untuk potong triplek,” ujar Ade saat ditemui di rumah orang tuanya, Selasa (31/3/2026).

Selain wajah yang hancur, tangan korban juga mengalami luka sayatan akibat mencoba mempertahankan diri dari serangan membabi buta sang suami.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, hubungan pernikahan antara Yenni dan An memang sedang berada di ambang kehancuran. Saat ini, perkara perceraian mereka sedang berproses di Pengadilan Agama (PA) Kota Pematangsiantar.

Tragedi ini diduga dipicu perselisihan hak asuh anak. Pelaku dilaporkan melarang kedua anak mereka untuk ikut atau memeluk ibunya. Korban yang sehari-hari bekerja di sebuah rumah makan di Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, sengaja pulang ke rumah orang tuanya untuk menjemput sang buah hati sebelum akhirnya diserang pelaku.

Pihak kepolisian bergerak cepat menangani kasus ini. Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, mengatakan laporan korban telah diterima dan proses hukum terus berjalan.

Pada Selasa (31/3/2026), korban didampingi keluarga kembali mendatangi Mapolres Pematangsiantar untuk memenuhi undangan penyidik.

“Dari hasil penyelidikan, visum, serta pemeriksaan pelapor dan saksi, kuat dugaan penyayatan dilakukan oleh suami korban. Perkara ini akan segera naik ke tahap penyidikan (sidik),” ucap Ipda Darwin Siregar.

Dibaca Juga : Tragis di Operasi Ketupat Toba 2026: Satu Nyawa Melayang dalam Laka Lantas di Dairi

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami keberadaan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menyebabkan cacat fisik dan trauma mendalam bagi korban.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan