Torang Marbun Gugat Bank Mandiri Usai Aset Dilelang Sepihak
Satu dari tujuh aset milik debitur Torang Marbun, yang diagunkan ke Bank Mandiri Sibolga, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibolga di Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat (11/4/2024).
Torang Marbun menyatakan bahwa rumah dan tanah miliknya tersebut telah dilelang secara sepihak oleh pihak bank tanpa pemberitahuan sebelumnya. Menyikapi hal itu, kuasa hukum Torang, Andreas Aritonang SH, menyampaikan akan menggugat Bank Mandiri Sibolga ke PN Sibolga atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Kami akan mengajukan gugatan PMH karena klien kami tidak pernah diberi tahu bahwa asetnya akan dilelang,” ujar Andreas di Pandan.
Baca juga : Polda Sumut Bongkar Dugaan Praktek Kredit Fiktif Bank Mandiri
Menurut Andreas, dari tujuh sertipikat yang diagunkan, satu telah dieksekusi, satu lagi disebut sudah ditebus tetapi belum diterima oleh kliennya, dan enam lainnya masih berada di pihak bank. Ia menilai, sesuai aturan, jika terjadi pelelangan, maka seluruh agunan seharusnya dilelang, bukan hanya sebagian.
Andreas juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021, kliennya masih rutin membayar bunga pinjaman sebesar Rp5 juta per bulan ke rekening baru, atas saran pihak bank. Namun, mereka terkejut ketika mengetahui salah satu aset telah dilelang tanpa adanya somasi atau surat peringatan.
“Ada kejanggalan karena selama ini komunikasi dengan pihak bank berjalan baik, bahkan karyawan bank pernah datang ke rumah untuk membawa berkas perpanjangan pinjaman,” kata Torang Marbun.
Pihaknya kini bersiap menempuh jalur hukum demi menegakkan hak-hak debitur dan meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri atas proses lelang yang dinilai tidak transparan.






