Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tolak Damai, Korban Desak Keadilan dalam Sidang Penggelapan Mobil di PN Lubuk Pakam

Tolak Damai, Korban Desak Keadilan dalam Sidang Penggelapan Mobil di PN Lubuk Pakam

Karena permohonan damai dari pelalu tidak mencukupi menganti kerugian korban Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam akan menjadwalkan persidangkan kasus penggelapan mobil milik Sri Herawati (53), warga Jalan Irian Barat, Pasar VII, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dari informasi yang di dapat pwlaksanaan sidang akan menghadirkan empat orang saksi yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dua terdakwa, KHKN dan JJT.

Awal mula terjadinya perkara tersebut berdasarkan dari laporan korbani di Polrestabes Medan pada bulan Oktober 2024 atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil miliknya.

Adapun mobil korban yang raib di rampas terdakwa ialah Toyota Kijang Innova Reborn.

Atas dasar laporan korban dan dilakukan penyelidikan akhirnya seorang terdakwa pelaku pencurian berhasil ditangkap polisi, serta seorang penadah mobil korban.

Baca Juga : Dugaan Pembunuhan di Deli Serdang, Bibi Korban Diperiksa Polisi

Setelah pelaku dan penadah berhasil di tangkap polisi kemudian pelaku menawarkan perdamaian kepada korban.

Namun Sri Herawati yang menjadi korban menolak tawaran damai dari pihak keluarga penadah yang sempat menawarkan uang ganti rugi sebesar 30 juta rupiah, lalu naik menjadi 100 juta rupiah karena kerugian korban di tafsir jauh lebih mahal dari uang damai.

Dalam penawaran damai yang di tawarkan keluarga terdakwa penada tersebut mereka meminta korban turut serta mencabut laporan dan menyerahkan BPKB kendaraan miliknya.

“Saya tolak tawaran perdamaian yang di tawarkan keluarga terdakwa penada karena kerugian saya lebih dari Rp300 juta. Lagi pula, mobil saya belum dikembalikan,” kata Sri di Kantor Hukum Direktur Eksekutif Polri Watch H Salum SH, Jalan Ahmad Yani IX Medan, Senin (9/6/2025).

Dalam kasus ini korban menduga kuat bahwa mobilnya masih berada di tangan pihak penadah.

Dugaan itu muncul karena adanya upaya damai dan permintaan BPKB, meskipun penadah mengaku mobil sudah dijual kepada orang tak dikenal.

“Kalau mobil saya sudah dijual penada kenapa mereka masih meminta BPKB? Saya berharap agar Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan yang maksimal kepada para terdakwa ini,” harapnya.

Sri menambahkan, dirinya ada mendengar penadah ini sudah beberapa kali terlibat kasus serupa dan hanya dijatuhi hukuman ringan.

“Saya minta hukum ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas Sri.

Praktisi Hukum H Ari Afwan SH, saat diminta tanggapannya terkait perkara ini, menyampaikan dukungan moril dan pembelaan hukum terhadap korban.

Ia menilai bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kejahatan yang telah merugikan masyarakat, apalagi dalam kasus ini korban mengalami kerugian materi yang cukup besar serta tekanan mental akibat ulah para terdakwa.

“Peradilan harus berdiri pada prinsip keadilan. Aparat penegak hukum harus serius dan objektif dalam mengungkap tuntas peran para pelaku, termasuk penadah, serta memastikan kendaraan milik korban dapat dikembalikan. Jangan sampai perkara seperti ini menjadi preseden buruk bahwa kejahatan bisa diselesaikan hanya dengan uang damai,” ujar Ari Afwan.

Ia juga meminta agar majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan unsur kerugian, rekam jejak hukum para terdakwa, serta keteguhan korban dalam memperjuangkan keadilan.

“Saya apresiasi sikap korban yang tidak mau berdamai secara transaksional. Itu menunjukkan integritas warga negara yang percaya pada proses hukum. Kini saatnya pengadilan membuktikan bahwa keadilan di negeri ini masih berpihak pada kebenaran,” tegas Ari.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan