Tohom Lumban Gaol Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Parkir Polisi Ungkap Modus Kwitansi Palsu
Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, resmi ditahan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar terkait dugaan kasus korupsi retribusi parkir.
Dibaca Juga : Nama Saya Memang Mulyono Kisah Rekan Satu Angkatan Jokowi di UGM
Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, membenarkan penahanan tersebut.
“Setelah kita tetapkan tersangka, dia kita panggil. (Tersangka) datang sendiri (ke Polres Pematangsiantar),” ujar Lizar, Rabu (30/7/2024) malam.
Menurut Lizar, Tohom diyakini terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana korupsi. “Dia meminta uang dan meneken kwitansi,” tegasnya.
Dibaca Juga ; Pendidikan Karakter Jadi Kunci Utama Cetak Pemimpin Bangsa, Tegas Kemendikdasmen
Saat ini, Tohom masih ditahan di RTP Polres Pematangsiantar dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
“Segera mungkin akan kita serahkan ke jaksa. Pasal pokok tetap korupsi, junto Pasal 55,” tambahnya.
Kasus ini bermula saat Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir untuk keperluan renovasi gedung. Dishub meminta kompensasi sebesar Rp48.600.000, yang diserahkan secara tunai kepada Tohom dan kemudian diteruskan kepada Kadishub Julham Situmorang.
Dibaca Juga : Api di Gedung Asrama Haji Medan Berhasil Dipadamkan, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah, sehingga memicu penyelidikan dan berujung pada penetapan tersangka terhadap Kadishub Julham Situmorang, dan Tohom.






