Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tipu Teman, Pria Ini Pinjam Motor untuk Kerja tapi Tak Dikembalikan

Tipu Teman, Pria Ini Pinjam Motor untuk Kerja tapi Tak Dikembalikan

Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan, Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAW alias Dwi Utama (44) yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya sendiri.

Pelaku ditangkap di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (13/10) siang.

Peristiwa bermula pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku menemui korban Suria Andreansyah (32) di Jalan Gunung Karang, Lingkungan XIII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.

Kepada korban, pelaku meminjam sepeda motor Honda BK 4113 IP dengan alasan hendak berangkat kerja.

Karena merasa kasihan dan percaya kepada temannya, korban pun memberikan sepeda motor tersebut. Namun setelah itu, pelaku tidak pernah kembali dan sulit dihubungi.

“Awalnya saya percaya saja karena dia bilang mau kerja. Tapi sampai berhari-hari tidak balik-balik dan nomor HP-nya juga tidak aktif. Di situ saya sadar kalau motor saya dibawa kabur,” ungkap Suria Andreansyah, dengan nada kecewa.

Baca Juga : Warga Laporkan, Polisi Ringkus ES di Labuhanbatu Utara dengan Barang Bukti Sabu

Merasa tertipu dan dirugikan, korban kemudian mendatangi Polsek Binjai Selatan untuk membuat laporan polisi LP/B/88/X/2025/SPKT/Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Binjai Selatan Kompol Putra Jani Purba, S.H., M.H., memerintahkan tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah keluarganya di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Petugas segera bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Binjai–Kuala, Lingkungan I, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Begitu dapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak tanpa menunggu lama. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Binjai Selatan Kompol Putra Jani Purba, S.H., M.H, Kamis (16/10).

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Binjai Selatan dan dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan,” jelas AKP Junaidi.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan