Tingkatkan Sinergi, Tim PAKEM Karo Bahas Pengawasan Aliran Keagamaan
Pada Kamis, 3 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Karo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat) Tahun 2025.
Rapat ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karo dan dihadiri oleh Tim Bakor PAKEM Kabupaten Karo.
Rapat ini membahas permasalahan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di kalangan masyarakat.
Baca Juga : Orang Tak Dikenal Aniaya Suami, Istri Korban Minta Polres Dairi Segera Tindak Pelaku
Namun, terdapat ketidaksesuaian informasi mengenai lokasi Kabupaten Pamekasan yang disebutkan dalam agenda rapat, karena Kejaksaan Negeri Karo terletak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Oleh karena itu, perlu klarifikasi lebih lanjut mengenai agenda rapat ini.
Tujuan dari rapat ini adalah untuk meningkatkan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat Kabupaten Karo.
Tim PAKEM Kabupaten Karo diharapkan dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan, sehingga dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Tim PAKEM Kabupaten Karo memiliki peran penting dalam mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 5 Tahun 2019, Tim PAKEM dibentuk untuk melakukan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat.
Rapat ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Karo, antara lain :
– Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan
– Meningkatkan sinergi antara Tim PAKEM Kabupaten Karo dan Stakeholder lainnya dalam melakukan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan
– Menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Karo.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan Tim PAKEM Kabupaten Karo dapat meningkatkan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat, sehingga dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif.






