Tim Hukum Paslon Bupati 03 Gugat Hasil Pilkada Deli Serdang
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 03, HM Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung (Yusuf-Bayu), menggugat hasil Pilkada Deli Serdang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh tim hukum mereka pada Senin (09/12/2024) dan diterima langsung oleh MK.
“Alhamdulillah, sudah kita daftarkan gugatan ke MK dan sudah diterima oleh MK. Bukti laporan gugatan sudah kami terima,” kata salah satu Tim Hukum Yusuf-Bayu, Chalik S Pandia, SH, saat dihubungi via WhatsApp, didampingi oleh Paujiah SH dan tim hukum lainnya.
Chalik menjelaskan ada beberapa alasan yang mendasari gugatan ini, salah satunya adalah rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana alam yang terjadi di luar kendali manusia. Tim hukum Yusuf-Bayu menilai, banyak pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena bencana alam.
“Kami memperjuangkan hak-hak pemilih yang tidak bisa memilih karena adanya bencana alam,” kata Chalik.
Chalik juga menyebutkan bahwa mereka telah mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung gugatan, salah satunya terkait dengan rendahnya persentase pemilih.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Deli Serdang, hanya 32,25 persen dari 1.439.399 pemilih yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya.
“Sangat disayangkan kita memilih seorang pemimpin hanya sebagian kecil dari DPT. Kalau dibilang dalam rapat, nggak kuorum. Kalau memang 50 persen, kita bisa memaklumi itu,” kata Chalik.
Tim hukum juga mempersoalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau Pemungutan Suara Susulan (PSS) yang hanya dilakukan di beberapa TPS yang terdampak bencana, yang dianggap tidak cukup mewakili wilayah yang terkena dampak.
“KPU seharusnya lebih bijak, mereka punya perwakilan di setiap kecamatan. Pemilu susulan harus mencakup semua daerah yang terdampak,” ujarnya.
Selain itu, Chalik juga menyebutkan adanya bukti video dari salah satu PPK yang mengungkapkan bahwa pemilu akan diulang karena beberapa TPS tidak dapat dijangkau.
Dari sini, mereka menyimpulkan bahwa kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terjadi dalam Pilkada ini. “Bawaslu terkesan menutup mata terhadap berbagai kecurangan yang terjadi,” tegasnya.
Tim hukum Yusuf-Bayu juga menilai bahwa Bawaslu kurang maksimal dalam melakukan pengawasan selama Pilkada, baik pada masa kampanye hingga pencoblosan.
Hal-hal yang terjadi sudah dilaporkan, namun Bawaslu tampak kurang menanggapi, termasuk adanya keterlibatan ASN dalam proses Pilkada.
Dengan gugatan ini, pasangan Yusuf-Bayu berharap agar Pilkada Deli Serdang yang dinilai penuh dengan kecurangan bisa mendapatkan perhatian dari Mahkamah Konstitusi untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.