Tim Gabungan Berantas Praktik Mafia Migas, Gerebek Dua Gudang di Medan
Tim gabungan kembali menggerebek dua lokasi gudang milik terduga mafia migas di wilayah utara Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (6/5/2025) siang.
Tim gabungan terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) dan Balai Pengawasan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
Gudang pertama yang digerebek berlokasi di Jalan Hiu, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Gudang itu dikelola oleh seorang oknum berinisial RSN.
Dari gudang yang dahulunya merupakan bekas Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum Nelayan (SPBUN) bermerek AKR itu, tim gabungan berhasil menyita lebih dari 3000 liter solar bersubsidi.
Solar yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan itu ditampung di tujuh tandon berbahan fiber untuk kemudian dijual ke pelaku industri.
Informasi yang dihimpun, solar bersubsidi itu dibeli dari SPBU 14.204.1120 milik PT MBG di Jalan Pelabuhan Raya Belawan.
Pembelian solar bersubsidi itu dilakukan bekerja sama dengan oknum ketua salah satu organisasi nelayan di Belawan berinisial BSR alias Basir.
Baca Juga : Terkait Perkara Suap P3K Eks Bupati Batu Bara, Kapolda Sumut Tak Merespons
tim gabungan kemudian bergerak untuk menggerebek gudang yang berlokasi di Jalan Pasar Lama, Lingkungan XXIX, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Di gudang yang dikelola seorang warga Medan berinisial AS alias Andre itu, diduga ada praktik pengoplosan solar dalam jumlah besar.
Solar subsidi yang dibeli dari SPBU dicampur dengan minyak masak dari wilayah Aceh untuk kemudian dijual sebagai solar industri.
Namun saat di lokasi kedua, tim gabungan gagal masuk ke lokasi gudang yang sudah dikunci.
Di dalam gudang masih terlihat sejumlah tandon penampung solar dan kontainer. Namun tak ada aktifitas apapun di dalam gudang.
Kedatangan tim gabungan diduga telah bocor sehingga para pekerja di gudang itu sempat menghentikan aktifitasnya dan meninggalkan gudang.






