Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tiga Terduga Pelaku Penembakan Balita Empat Tahun Ditangkap Polisi

Tiga Terduga Pelaku Penembakan Balita Empat Tahun Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku tawuran yang menyebabkan tertembaknya seorang balita di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan, Senin (5/1/2026).

Ketiga pelaku masing-masing diketahui bernama Rapli Gunawan, 21 tahun, warga Jalan Pulau Irian Link XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Muhammad Iqbal, 20 tahun, warga Jalan Pulau Irian lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Kemudian, Aditya Armada, 18 tahun, warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Ketiganya ditangkap atas dasar laporan orang tua dari Asmi Anggriani yang tertembak senapan angin, Senin malam.

“Ketiga pelaku ditangkap atas dasar laporan dari ibu korban dengan nomor laporan LP/A/I/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut,” ujar Ferry, Rabu (7/1/2026) malam.

Dijelaskan Ferry, penangkapan terhadap ketiga pelaku berlangsung, Selasa 6 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Dimana saat itu, polisi mendapatkan informasi keberadaan para. Tak mau kehilangan jejak, kata Ferry, tim langsung menuju lokasi keberadaan para pelaku di Jalan Pulau Irian Link XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Baca juga : Kasus Tawuran Maut di Belawan, Nelayan Pembunuh Divonis 10 Tahun Penjara

“Di sana, Tim Sat Reskrim Polres Belawan dan team Jatanras Polda Sumut, yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Sumut Kompol Jama Purba langsung mendatangi dan mengamankan para pelaku,” ucap Ferry.

Hasil penggeledahan di lokasi, polisi berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. Di antaranya 4 buah senjata tajam (Celurit) dan kini para pelaku telah diboyong Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil interogasi polisi, tersangka Rapli Gunawan mengakui perbuatannya yang telah melakukan tawuran. Ia juga mengaku membawa senapan berwarna biru, Rapli juga mengaku mengumpulkan para pelaku tawuran di lokasi.

“Jadi dia ini (Rapli) sebagai otak pelaku terjadinya tawuran. Sementara untuk pelaku Muhammad Iqbal, berperan sebagai penyedia sajam untuk tawuran dan juga ia mengumpulkan massa atas perintah Rapli,” kata Ferry.

Saat tawuran berlangsung, Rapli dan kawan-kawan, membawa senapan angin, celurit, klewang dan beberapa senjata tajam lainnya. Untuk pelaku Aditya Armada mengaku melakukan aksi tawuran tersebut karena menaruh dendam dengan kampung sebelah atau lawan tawurannya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan