Tabrak Pejalan Kaki di Medan, Tiga Personel Polda Sumut Jalani Proses Kode Etik
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Kombes Ferry Walintukan, mengatakan proses sidang etik terhadap tiga personel yang menabrak pejalan kaki di depan THM Tiger Club, Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Minggu (26/10/2025).
“Untuk sidang kode etik ketiga personel tersebut sedang diproses di Bid Propam,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Jumat (7/11/2025).
Baca juga : Tiga Anggota Polda Sumut Kecelakaan Usai Keluar dari THM, Polrestabes Medan Ungkap Kronologi Lengkap
Ditanyai lebih lanjut terkait apakah ketiga personel tersebut akan dijatuhi vonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Kombes Ferry mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari tim hakim.
Sebelumnya, Whisnu mengatakan, ketiga personel sedang menjalani masa penahan di Paminal Bid Propam Polda Sumut.
Baca juga : Polda Sumut Periksa Tiga Polisi Diduga Mabuk Usai Tabrak Warga di Medan
“Saya akan tegas, anggota akan dikenakan tindakan pidana dan etik,” ujar Irjen Whisnu, usai menjenguk korban Elida Delviana Tami di RS Columbia Asia, Jalan Listrik Medan, pada Jumat (31/10/2025) lalu.
Ia memastikan jika kasus tabrak lari ini akan diproses secara tegas dan sesuai aturan berlaku.
Baca juga : Kronologi Anggota Polisi Tabrak Warga di Depan THM Medan
“Saya pastikan akan diproses secara pidana dan kode etik. Mereka ditahan semuanya,” ujarnya mengakhiri.
Kasus yang melibatkan tiga personel Polda Sumut ini menjadi sorotan publik, terutama karena peristiwa tersebut terjadi di depan tempat hiburan malam.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk bertindak transparan dan adil dalam menangani perkara ini, baik dari sisi pidana maupun etik.






