Tiga Periode Mandek, Kaum Disabilitas Pematangsiantar Desak Perda Disabilitas Berlaku 2027
Selama tiga periode pemerintahan daerah silih berganti, penyandang disabilitas di Kota Pematangsiantar masih menunggu lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas. Regulasi yang diharapkan menjadi fondasi kebijakan inklusif itu telah berulang kali diperjuangkan, namun hingga kini belum juga disahkan.
Dibaaca Juga : Bulog Pematangsiantar Siap Pasok Beras Premium untuk Program Makan Bergizi Gratis
Perjuangan panjang tersebut kembali berlanjut. Sejumlah perwakilan kaum disabilitas mendatangi Kantor DPRD Kota Pematangsiantar untuk menyuarakan tuntutan lama yang belum terjawab, agar kota ini memiliki Perda Disabilitas yang mengikat dan dapat diberlakukan pada 2027.
Ketua Yayasan Kita Serupa, Christina Oktavia Hasibuan, mengungkapkan bahwa dalam kurun tiga periode pemerintahan, pihaknya telah berkali-kali mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar agar membentuk Perda Disabilitas.
“Sudah bolak-balik, Bang. Ranperda sudah dua kali kami serahkan ke Pemko. Pertama kami diundang ke Ibu Wali Kota, tetapi diwakilkan Kepala Dinas Sosial. Kedua, kami bertemu langsung dengan Ibu Wali Kota,” ujar Christina saat ditemui, Rabu (4/2/2026).
Christina menjelaskan, perjuangan ini dimulai sejak era Wali Kota Hefriansyah hingga pemerintahan Wali Kota Wesly Silalahi. Kala itu, persoalan mencuat ketika ada orang tua penyandang disabilitas yang anaknya hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
“Saat kami mendatangi beberapa sekolah, baik negeri maupun swasta, jawabannya hampir sama. Sekolah belum mendukung disabilitas, guru inklusi belum tersedia, dan sarana prasarana belum memadai,” katanya.
Upaya tersebut kemudian dilanjutkan dengan mendatangi Dinas Pendidikan. Namun, hasil yang diterima tidak jauh berbeda. Dinas Pendidikan disebut belum mampu memfasilitasi pengadaan guru inklusi maupun penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
“Kami akhirnya diarahkan ke Pemko untuk mendorong penerbitan Perwal atau Perda. Dari audiensi ke Pemko, kami masuk ke bagian hukum untuk mendiskusikan regulasi yang ada dan landasan hukumnya. Setelah mengetahui kekuatan hukumnya, kami bergerak ke Perda,” ujar Christina.Ia menambahkan, draf Rancangan Perda (Ranperda) tentang Disabilitas kemudian disusun melalui forum disabilitas bersama Bakumsu.
Bagi sekitar 465 penyandang disabilitas di Pematangsiantar, ketiadaan Perda bukan sekadar persoalan administrasi legislasi. Tanpa payung hukum daerah, pemenuhan hak-hak disabilitas kerap bergantung pada kebijakan sektoral yang tidak berkelanjutan. Akibatnya, aksesibilitas ruang publik, pendidikan inklusif, hingga perlindungan sosial sering kali terpinggirkan oleh prioritas pembangunan lainnya.
Padahal, secara nasional, kewajiban pemerintah daerah telah diatur secara jelas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas mengamanatkan pembentukan kebijakan turunan di tingkat daerah sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Harapan baru muncul setelah DPRD Kota Pematangsiantar menerima langsung draf Perda tersebut. Ketua Yayasan Idupni Uhur, Pdt. Edi Jasin Saragih, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga, yang menerima mereka secara langsung.
“Kami bersyukur karena pembicaraan dengan Ketua DPRD disambut baik. Beliau berjanji bahwa Kota Pematangsiantar akan memiliki Perda tentang Disabilitas paling lambat pada tahun 2027,” ujar Pdt. Edi.
Menurutnya, pertemuan tersebut memberi harapan baru bagi kaum disabilitas di Pematangsiantar untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak mereka.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian lembaganya.
“Ini menjadi atensi kami. Ke depan, hal ini akan dibahas dan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah tentang Disabilitas,” ujar Timbul.
Dibaca Juga : Hari Pertama Operasi Keselamatan Toba 2026, Satu Kecelakaan Terjadi
Dengan kembali diketuknya pintu DPRD, kaum disabilitas berharap penantian tiga periode ini tidak kembali berujung pada penundaan. Tahun 2027 kini menjadi penanda, apakah inklusivitas akan benar-benar hadir dalam kebijakan daerah, atau kembali menjadi janji yang tertinggal di balik pergantian kekuasaan.






