Tiga Perda Strategis Resmi Berlaku di Batu Bara
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Batu Bara pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Syafi’i, Senin (22/12/2025) sore.
Ketiga Perda yang ditetapkan adalah Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), serta Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Baca juga : Pemkab Toba Siapkan Revisi Perda RT-RW, Lahan Persawahan LP2B Makin Terlindungi
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas persetujuan terhadap tiga Peraturan Daerah tersebut.
Setelah disahkannya Perda ini, ia berharap pelaksanaannya dapat menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga : DPRD Serdang Bedagai Tetapkan Perda Pengelolaan Sampah untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan
“Dengan ditetapkannya ketiga Perda ini diharapkan seluruh perencanaan yang telah disusun dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Batu Bara,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan segera menyiapkan peraturan pelaksana serta langkah-langkah teknis agar ketiga Perda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Sosialisasi kepada masyarakat, dunia usaha, serta perangkat daerah terkait juga akan dilakukan guna memastikan pemahaman yang menyeluruh terhadap substansi dan tujuan regulasi baru tersebut.






