Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tiga Pengedar Narkoba di Binjai Timur Dibekuk Polisi, Jaringan Lokal Terbongkar

Tiga Pengedar Narkoba di Binjai Timur Dibekuk Polisi, Jaringan Lokal Terbongkar

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial AM, 46 tahun, dan SRA, 52 tahun.

Dibaca Juga : Disnaker Tegaskan Hak Buruh Pabrik Swallow Medan Tetap Dibayarkan Setelah Kebakaran

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan keduanya ditangkap di Jalan Ir H Juanda Gang Sedar, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

“Penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Binjai Timur,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan di lapangan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua pria yang tengah duduk di atas sepeda motor. “Salah satu dari keduanya terlihat membuang sebuah bungkus rokok ke pinggir jalan,” katanya.

Melihat itu, petugas langsung meminta yang bersangkutan mengambil kembali barang tersebut. Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat brutto 0,28 gram, dan 7 paket narkotika jenis ganja kering seberat brutto 12,44 gram.

Berdasarkan pengakuan AM dan SRA, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M, 36 tahun, di kediamannya Jalan Hokki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

“Dari tangan M, kami menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat brutto 6,70 gram, 5 butir ekstasi warna kuning seberat brutto 1,71 gram, serta 2 plastik klip transparan bekas ekstasi,” katanya.

Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Dibaca Juga : Pascabencana, Izin Sejumlah Perusahaan Dicabut, Ekonomi Sumut Dinilai Stabil

“Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan