Tiga Pemuda Aceh Didakwa Jadi Kurir 151 Kg Ganja, Terancam Hukuman Mati
Tiga pemuda asal Aceh Tenggara didakwa sebagai kurir narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram dan kini terancam hukuman mati.
Ketiganya, yakni Syafi’i (32), Riki Supandi bin Suwardi (32), dan Jos Pratama (26), diadili dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 25 Juni 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 memaparkan bahwa ketiganya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 12 Februari 2025.
Penangkapan dilakukan di sebuah ruko yang terletak di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Baca Juga : Kurir Sabu 40 Kg, Empat Terdakwa Diadili hingga Vonis Mati
“Dari lokasi, petugas menyita barang bukti ganja seberat 151 kilogram,” ujar Tommy dalam persidangan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Pasal tersebut mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.SCROLL TO
Majelis hakim yang dipimpin oleh Cipto Hosari Nababan menunda sidang dan menetapkan agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Dari lokasi, petugas menyita barang bukti ganja seberat 151 kilogram,” ujar Tommy dalam persidangan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Pasal tersebut mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Cipto Hosari Nababan menunda sidang dan menetapkan agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.






