Tiga Paket Sabu Diamankan, Warga Medan Ditangkap Polisi di Tanah Karo
Seorang pria berinisial BS warga Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan terpaksa harus berurusan dengan Polres Tanah Karo.
Pasalnya, pria berusia 50 tahun itu diduga terlibat di dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku diamankan di kawasan Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi.
Baca Juga : Dua Kasus Pencabulan Terungkap di Sergai, Pelaku Salah Satunya Ayah Kandung
Dirinya menjelaskan, pelaku diciduk oleh tim Satresnarkoba pada Sabtu (9/8/2025) kemarin.
“Dari laporan masyarakat, kita lakukan pengembangan tentang adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika. Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya tim kita berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (9/8/2025) kemarin,” ujar Eko, Rabu (13/8/2025).
Setelah tim berhasil mengamankan pelaku yang tengah berada di pinggir jalan itu, selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar.
Baca Juga : Dua Ormas Bentrok di Tanjung Morawa, 6 Luka Akibat Tembakan dan Sabetan Senjata Tajam
“Dari tangan pelaku, barang bukti yang ditemukan sebanyak tiga paket sabu seberat 2,57 gram,” ucapnya.
Hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual ke kawasan Berastagi.
Baca Juga : Polisi Tangkap Tiga Remaja Pembunuh Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam, Dua Masih Buron
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.






