Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Tiga Juru Parkir Liar di Sergai Diamankan, Bantah Lakukan Pemaksaan

Tiga Juru Parkir Liar di Sergai Diamankan, Bantah Lakukan Pemaksaan

Tiga juru parkir (jukir) liar ditangkap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (9/5/2025). Ketiganya adalah Haposan Sinaga, 55 tahun, Ijal, 41 tahun, dan Otto Simanjuntak, 51 tahun. Haposan dan Ijal ditangkap di Desa Seirampah. Sedangkan Otto ditangkap dari Desa Pon.

Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Ibnu Irsady mengatakan ketiga jukir liar hanya mengatur parkir dan menyeberangkan kendaraan bermotor. Mereka tidak memaksa pengendara untuk memberikan uang.

Baca juga : Polres Padang Sidimpuan Amankan 5 Pelaku Parkir dan Pungli Liar Saat Operasi Pekat Toba 2025

“Dari keterangan ketiga orang tersebut, mereka hanya mengatur parkir dan menyeberangkan kendaraan. Tidak ada unsur paksaan bagi pengendara jika ingin memberi imbalan. Kalau diberi, diterima. Jika tidak maka mereka tidak memaksa,” kata Ibnu, dilansir dari Mistar.id, Sabtu (10/5/2025).

Sedangkan Sat Reskrim Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan ketiga jukir liar itu tidak menjalani proses hukum karena tidak ada pengendara yang keberatan.

Baca juga : Dishub Karo Uji Coba Aturan Parkir Baru di Pusat Pasar Kabanjahe, Targetkan Kurangi Kemacetan

“Mereka didata, kemudian diberi arahan agar jukir dapat mengurus kelengkapan serta surat-surat yang sah. Kemudian membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” tuturnya.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Sergai sedang melaksanakan operasi Kewilayahan Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2025 dengan sasaran para pelaku pungli.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan