Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tiga dari Enam Pelaku Pembongkaran Sekolah An-Nizam Dilumpuhkan Polisi Saat Penangkapan

Tiga dari Enam Pelaku Pembongkaran Sekolah An-Nizam Dilumpuhkan Polisi Saat Penangkapan

Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus enam pelaku pembongkaran Sekolah An-Nizam di Jalan Perjuangan, Medan Denai.

Tiga dari enam pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat hendak ditangkap.

Ketiga pelaku yang ditembak terhadap kakinya merupakan warga Kecamatan Medan Denai yakni Fauzi Ramadhan (30), Ilhamsyah (26), dan Riski Pane (25).

Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni Jodi Anggar (22) warga Jalan Bromo Gg. Kartika Kel. Tsm 3 Kec. Medan Denai, Medan, Mhd Faujisyam Sibuea (35) warga Jalan Jermal 15 Gg. Pahlawan Tanah Garapan Kec. Percut Sei Tuan dan David Sinaga (33) warga Jalan Selambo Gg Rambutan Desa Amplas Kec. Medan Amplas Kab. Deli Serdang.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan Robin Ginting, perwakilan dari Yayasan An-Nizam.

Baca Juga : Bawa Sabu, Pria di Tebing Tinggi Diringkus Tim Intel Korem 022/PT

Pihak sekolah melaporkan pada Minggu, 31 Agustus, sekitar pukul 13.30, sekolah mereka dibobol.

Sejumlah barang berharga, termasuk satu unit laptop Asus, kamera digital, kompresor pendingin udara, dan empat unit proyektor, dilaporkan hilang.

Berdasarkan rekaman CCTV sekolah dan rumah warga sekitar, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Tersangka pertama, Jodi Anggar, berhasil diringkus di kawasan Tanah Garapan, Jalan Jermal 15. Dari pengakuannya, kompresor hasil curian dijual bersama dua rekannya, Mhd Faujisyam Sibuea dan David Sinaga. Ketiganya masing-masing mendapatkan bagian Rp150 ribu,” jelasnya, Rabu (3/8/2025).

Pengembangan kasus kemudian menuntun petugas kepada tiga tersangka lainnya, yaitu Fauzi Ramadhan, Riski Pane dan Ilhamsyah.

Namun, ketiganya melawan saat akan ditangkap, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas. 

“Tembakan peringatan sudah dikeluarkan, tapi tidak diindahkan, Sehingga ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terhadap kaki para pelaku,” tegas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa sebagian besar dari pelaku adalah residivis.

“Tersangka Fauzi Ramadhan merupakan resedivis tahun 2020 dan Rizki Pane resedivis tahun 2017,” sebutnya.

Kepada petugas, para pelaku mengaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sabu dan berjudi online.

“Setelah mendapatkan perawatan medis, keenam pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian,”pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan