Kebijakan Baru: Tempat Hiburan Malam di Medan Diberhentikan Sementara Selama Ramadhan
Menjaga kondusifitas dan kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan, Pemko Medan melarang beroperasi seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan.
Ketentuan itu akan berlaku sampai Hari Raya Idulfitri dan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata.
Baca Juga : Perlindungan Sosial Ditingkatkan, PT DIS dan PT RMM Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk 400 Pekerja
“SE nya sudah selesai kita buat, jadi tinggal menunggu tanda tangan Pak Wali ataupun Pak Wakil. Paling lama tiga hari sebelum puasa sudah kita sebarkan SE nya kepada pelaku usaha,” ucap Kadis Pariwisata Kota Medan, Odi Batubara saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).
Dijelaskannya, adapun isi SE tersebut melarang segala aktivitas cafe live musik, tempat pijat, THM hingga lokasi adu ketangkasan.
“THM yang boleh beroperasi hanya fasilitas hotel saja, selain itu tidak boleh. Itu pun nanti kita minta agar volumenya dikecilkan agar tidak menggangu masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Agenda Pelantikan Eselon II Pemprov Sumut Batal di Detik-detik Akhir Masa Jabatan Agus Fatoni
Dalam memastikan semua pelaku usaha mematuhi aturan itu, Odi menyebut bahwa pihaknya bersama Satpol PP, perangkat kewilayahan dan TNI-Polri akan terus melakukan pemantauan.
“Pastinya ada sanksi yang diberikan jika nekat melanggar, beberapa diantaranya berupa teguran hingga mencabut izin usaha. Jadi bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas THM diharapkan bisa memberi informasi kepada kami,” katanya.






