Tewaskan Warga, Penyerbuan TNI di Deli Serdang Diselidiki LPSK
Tewaskan Warga, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan mengusut kasus tewasnya seorang warga di Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, (3/12/2024), yang diduga akibat dikeroyok oleh prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru. Insiden ini telah memicu perhatian besar karena melibatkan aparat negara.
“Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, seperti dilansir Antara, Kamis (5/12/2024).
Sri bersama tim dari Kantor Perwakilan LPSK Medan telah melakukan investigasi di lapangan, yang mencakup penelaahan dan pengumpulan informasi, serta wawancara dengan korban dan saksi untuk mendapatkan gambaran peristiwa secara menyeluruh.
Hasil penelusuran LPSK mengungkapkan bahwa insiden bermula dari gesekan antara beberapa warga dan prajurit Yonarmed 2/KS yang mengenakan pakaian sipil pada 8 November 2024 lalu.
Serangan tersebut menyebabkan seorang petani bernama RAB (61) meninggal, sementara korban lainnya mengalami luka cukup serius.
Sri menambahkan bahwa Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan telah mengkonfirmasi keterlibatan oknum prajurit Yonarmed 2/KS dalam insiden ini. Semua tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kodam I/Bukit Barisan untuk menegakkan hukum dalam kasus ini,” kata Sri.
LPSK juga memastikan bahwa mereka akan memberikan perlindungan kepada saksi dan warga tewas dalam proses hukum.
Perlindungan ini bertujuan untuk melindungi mereka dari ancaman dan memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban,” tegas Sri.
Sebelumnya, Pomdam I/Bukit Barisan telah menetapkan 25 prajurit dari Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 2/Kilap Sumagan sebagai tersangka penyerangan warga di Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengonfirmasi bahwa seluruh prajurit yang diduga terlibat telah diperiksa dan diproses hukum.
“25 orang oknum prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan pemberkasan, dibagi sesuai dengan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut,” ujar Mayjen Hariyanto.
Letjen TNI Mochammad Hasan, yang saat itu juga menjabat Panglima Daerah Militer I/Bukit Barisan, mengungkapkan bahwa lebih dari 50 prajurit dari Yonarmed 2/KS diperiksa sebelum akhirnya separuhnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pemeriksaan agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai hukum.
Dengan perkembangan ini, kasus penyerangan yang menewaskan warga di Deli Serdang kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, dengan harapan agar keadilan segera tercapai.
(NY/AS)