Tertib Administrasi Jadi Syarat, DPRD Tegaskan UHC Harus Disertai KTP
Program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis dengan KK/KTP telah berlaku di Kota Medan sejak Desember 2022. Namun, masih ada saja ditemukan masyarakat yang tidak dapat menggunakan UHC karena terkendala masalah administrasi kependudukan (adminduk).
Anggota DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis meminta agar masyarakat tertib administrasi agar program UHC yang sudah berjalan juga bisa digunakan sebagaimana mestinya.
“Program UHC tidak bisa digunakan tanpa KK ataupun KTP,” ujarnya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Sembada III Lingkungan XI, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (18/1/2026).
Menurut anggota Fraksi Partai Golkar ini, tidak tertibnya masyarakat dalam administrasi dapat menjadi salah satu faktor UHC tidak berjalan sesuai rencana.
“Terbukti, sampai saat ini masih ada saja masyarakat yang tidak bisa menggunakan program UHC karena masalah adminduk, yaitu karena KK ataupun KTP yang terkendala,” tuturnya.
Dimas yang dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Erianto dan perwakilan BPJS Kesehatan Medan, Mia Suryanti Ginting itu, dirinya baru saja menemukan adanya kasus seorang warga Kota Medan yang tidak bisa berobat dengan program UHC.
Hal itu dikatakannya karena KK yang digunakan masyarakat tersebut masih merupakan KK lama yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya belum terkoneksi secara online.
“Yang bersangkutan harus dirawat sebagai pasien umum di salah satu rumah sakit swasta di Medan, mereka terkendala biaya dan tidak bisa dicover UHC karena KK nya masih berwarna merah, KK lama yang NIK-nya belum terkoneksi secara online. Alhasil, saya yang membayar biaya perobatan warga tersebut,” katanya.
Menanggapi hal itu, dr Dimas Sofani Lubis kembali meminta kepada masyarakat Kota Medan untuk dapat lebih tertib dalam kepemilikan adminduk.
Baca juga : Dalam Sebulan, Lebih dari 3 Juta Warga Sumut Manfaatkan Layanan UHC Prioritas
“Mari kita pastikan data diri kita sudah terkoneksi secara online di Disdukcapil. Kalau tidak, masyarakat sendiri yang akan merasakan kerugiannya,” ucapnya.
Kesempatan yang sama, dr Dimas juga menerima banyak masukan dari masyarakat yang hadir. Salah satunya, dari seorang warga yang meminta untuk diberikan tempat sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Inikan terkait masalah kesehatan juga pak. Kalau kami punya tong sampah organik dan non organik, maka sampah bisa dibuang pada tempatnya dengan lebih teratur. Sampah tidak bercampur, jadi lingkungan tidak bau dan kami jadi lebih sehat,” kata warga.
Menanggapi hal itu, perwakilan DLH Kota Medan, Erianto, mengatakan masyarakat yang membutuhkan tong sampah dapat berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk dapat diteruskan ke DLH Medan.
“Kalau tong sampah, itu sudah kami serahkan ke pihak kecamatan. Bila ada kekurangan tong sampah sampaikan ke kecamatan, nanti mereka akan menyampaikan permohonan kepada kami,” tuturnya.
Menanggapi kembali pernyataan Erianto, dr Dimas mengaku siap memfasilitasi masyarakat untuk bisa mendapatkan tong sampah dari DLH Kota Medan.
“Nanti kalau ada kendala hubungi saya, nanti saya yang akan berkoordinasi langsung dengan Kadis Lingkungan Hidup agar bisa diberikan tong sampah di lingkungan ini,” ucapnya.
Seperti diketahui, dr Dimas melakukan kegiatan yang sama di Jalan Musholla, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (18/1/2026) sore.






