Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Dilimpahkan ke Kejari
Fahrul Azis Siregar (FAS), tersangka utama dalam aksi pembakaran kediaman hakim Khamozaro Waruwu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
Kejari Medan melalui jaksa penuntut umum (JPU) resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti pada tahap II dan selanjutnya melakukan penahanan terhadap Azis, Jumat (13/3/2026).
Azis, yang merupakan mantan sopir pribadi Khamozaro, diduga kuat menjadi eksekutor tunggal aksi pembakaran tersebut. Selain membakar rumah, Azis juga mengambil sejumlah barang berharga milik keluarga Khamozaro untuk dijual.
“Kami telah menerima tersangka FAS dari pihak penyidik Polrestabes Medan terkait kasus pembakaran rumah hakim PN Medan, Pak Khamozaro, pada hari ini,” kata Kasubsi Prapenuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana.
Sofyan mengatakan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan tersangka, JPU langsung menahan Azis di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan sebelum nantinya diadili di PN Medan.
Baca juga : Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu Masih P-19
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan sejak hari ini. Saat ini kami tengah menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan agar disidangkan,” ujarnya.
Sofyan menegaskan bahwa perbuatan Azis dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai informasi, rumah Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah mengalami kebakaran pada 4 November 2025. Kejadian ini menyita perhatian publik karena terjadi sehari sebelum pembacaan tuntutan kasus korupsi besar yang tengah ditangani Hakim Khamozaro.
Kasus dimaksud adalah suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
Kasus ini juga menyeret nama Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan.






