Teror Sopir Berakhir! Oknum Preman Pengancam dan Pelaku Pungli di Kuala Langkat Dibekuk Polisi
Personel Tim Ops Reserse Kriminal Polsek Kuala Polres Langkat meringkus Abdul Sinulingga alias Lingga, 50 tahun, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dia ditangkap atas laporan dugaan keterlibatan pelemparan mobil kendaraan dan melakukan pemalakan terhadap para sopir di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Dibaca Juga : Pemko Batam Salurkan Donasi Rp4,7 Miliar, Diterima Gubernur Bobby
Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri menjelaskan pelaku diamankan di lokasi tempat biasa mangkal. Dia ditangkap karena sering berulah meresahkan pengguna jalan.
Meski diketahui memiliki gangguan mental ringan, namun kata Kapolsek, proses hukum tetap berjalan lantaran adanya laporan pengaduan oleh seorang sopir bernama Dedek yang mobilnya dilempar pelaku hingga membuat laporan resmi ke Polsek Kuala.
“Dari hasil penyelidikan untuk motif khusus dari pelaku pada saat melakukan pelemparan tidak ada. Karena kami menduga pelaku ini memiliki sedikit gangguan mental dan memang sering buat onar dan buat resah para sopir angkutan. Tapi tetap akan kita lakukan proses hukum atas dasar adanya laporan pengaduan dari korban,” ujar Kapolsek, Jumat (9/1/2026).
AKP Syamsul Bahri mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aksi premanisme atau gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kuala.
Sementara itu, korban bernama Dedek, 32 tahun mengaku mobil pick up yang dikendarainya dilempar batu oleh pelaku saat melintas di lokasi tersebut pada Rabu (7/1/2026). Setelah kejadian, pelaku diduga meminta uang dan mengancam korban. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,25 juta.
Dibaca Juga : Tarutung Dilanda Hujan Lebat dan Angin Puting Beliung, Atap Rumah Warga Porak-Poranda
Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari warga setempat dan berharap situasi keamanan di Kecamatan Kuala semakin kondusif.






