Terminal Tanjung Pinggir Resmi Jadi Pintu Masuk Bus AKDP, Simak Aturan Barunya
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang mengatakan seluruh bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) wajib masuk ke Terminal Tipe A Tanjung Pinggir mulai 9 April 2025. “Kita upayakan habis libur Lebaran, kita sudah arahkan langsung bus agar masuk ke terminal,” kata Julham, Jumat (4/4/2025).
Dibaca Juga : Banjir Rendam Jalan Medan Tapian Dolok, Puluhan Motor Mogok Terendam
Mengapa setelah libur Lebaran, Julham bilang karena saat ini pihaknya masih fokus mengatur lalu lintas arus balik. “Kita masih di pos pengamanan sampai 8 April,” ucapnya. Sebelumnya, Dishub Pematangsiantar telah memberitahukan aturan ini ke Perusahaan Otobus (PO) yang ada di Kota Pematangsiantar.
Dengan bertambahnya jumlah bus yang wajib masuk Terminal Tanjung Pinggir, muncul kekhawatiran soal kapasitas terminal yang terbatas. Sejumlah sopir mengeluhkan potensi antrean panjang dan waktu tunggu yang membengkak. “Terminal ini sudah sering penuh, apalagi kalau semua bus AKDP wajib masuk. Kami khawatir bakal terjadi penumpukan,” ujar Sugeng, salah seorang sopir bus AKDP. Namun, pihak terminal menjamin telah menyiapkan penambahan lahan parkir dan pengaturan jadwal keberangkatan agar tidak terjadi kemacetan.
Dibaca Juga : Disnaker Siantar Tuntaskan Seluruh Pengaduan THR Idulfitri, Pekerja Puas
Bagi penumpang, aturan ini dinilai menguntungkan karena memudahkan akses ke bus resmi dan mengurangi risiko penipuan oleh bus gelap. Namun, sebagian lainnya khawatir dengan kenaikan ongkos jika terminal memberlakuakn biaya tambahan. “Kalau semua bus harus masuk terminal, semoga tidak ada kenaikan tarif. Tapi yang jelas, lebih aman karena tidak perlu naik di pinggir jalan,” kata Rina, seorang pelanggan bus rutin.






