Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Terlibat Praktik Judi, Tiga Wanita Medan Jalani Proses Hukum

Terlibat Praktik Judi, Tiga Wanita Medan Jalani Proses Hukum

Juliarti, Widiya Susana, dan Rany Emilia alias Rehan, tiga wanita yang merupakan pekerja Diskotek Heaven Seven atau H7 Club & KTV, Jalan Abdullah Lubis Nomor 50, Merdeka, Kecamatan Medan Baru diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa yang merupakan warga Kota Medan itu didakwa melakukan tindak pidana perjudian oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan pertama, kata JPU, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua, melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Ketiganya telah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan pada Senin (5/5/2025).

Selanjutnya, pada Rabu (14/5/2025) mendatang, majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat mengagendakan sidang tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa.

Baca Juga : Warga Sumbar Divonis 15 Tahun karena Jadi Kurir 800 Gram Sabu di Medan

Dalam surat dakwaannya, JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Tommy Eko Pradityo menguraikan kronologi kasus perjudian yang menjerat ketiga terdakwa tersebut.

“Bahwa pada Minggu (15/12/2024) sekira pukul 00.00 WIB, tiga anggota kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat mengenai di Heaven Seven atau H7 Club & KTV lantai III ada aktivitas perjudian tanpa hak,” katanya.

Atas informasi itu, lanjut jaksa, ketiga polisi tersebut pun melakukan penyamaran dan mendatangi Heaven Seven sekira pukul 01.00 WIB.

Tiba di lokasi, polisi diarahkan Widiya dan Rany untuk masuk ke room 301 Lantai III.

“Tak lama kemudian, Widiya dan Rany masuk ke dalam room untuk menawarkan serta mengajarkan ketiga polisi tersebut bermain judi bola ketangkasan. Kemudian, Widiya meminta polisi menyerahkan uang depo dan diberikan uang senilai Rp1,5 juta kepada Widiya serta Rany,” ujar Tommy.

Setelah itu, Widiya pun menyerahkan uang tersebut kepada Juliarti selaku admin/kasir.

Ketika hendak diserahkan, tiba-tiba polisi lainnya datang dan menggerebek yang kemudian menangkap para terdakwa.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan