Terlibat Pencurian Motor, Nelayan Batu Bara Menyusul Rekannya ke Penjara
Seorang nelayan berinisial R alias Iggok (28) yang merupakan warga Dusun Penaga, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura.
R diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 19 Januari 2025 lalu. Sepeda motor yang dicuri sebelumnya dititipkan oleh M. Yasin Saragih di salah satu warung di Dusun Asoka, Desa Sipare Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Baca juga : Remaja Pencuri Motor Kepergok di SPBU, Kunci Leter T Teridentifikasi
Dilansir dari beritanusa.com, Penangkapan nelayan ini diumumkan oleh Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, pada Senin (270/1/2025).
Sagala menjelaskan bahwa R bersama rekannya yang bernama RN, melakukan aksi pencurian tersebut sekitar pukul 03.40 WIB.
Korban yang bekerja sebagai sopir truk tangki, baru mengetahui motornya hilang setelah pulang dari Belawan dan hendak mengambil sepeda motor yang dititipkan.
Baca juga : Kepergok Warga! Maling Nekat Balik Lagi untuk Curi Motor
R berhasil diamankan setelah polisi melacak keberadaannya di rumah orangtuanya yang berada di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengungkap keterlibatan R dalam aksi tersebut, dan saat ini ia sudah ditahan di Polsek Indrapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sagala menambahkan, kedua tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.