Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Terkuak! Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah SD Rp 40 Juta, Inspektorat Deli Serdang Ungkap Hasil Pemeriksaan

Terkuak! Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah SD Rp 40 Juta, Inspektorat Deli Serdang Ungkap Hasil Pemeriksaan

Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, melakukan rangkaian Pemeriksaan terkait kasus dugaan jual beli jabatan kursi Kepala Sekolah (Kepsek), di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Deli Serdang. 

Inspektur Pemerintah Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution, menjelaskan penemuan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan jual beli jabatan Kepsek di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang. 

Edwin mengungkapkan bahwa pengusutan dugaan jual beli jabatan tersebut, berdasarkan perintah Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang melakukan praktik haram tersebut.

“Bupati tidak ingin mendokumentasikan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang pewarnaan praktik-praktik yang melanggar hukum. Dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah beberapa waktu lalu, kami (Inspektorat) langsung melakukan pemeriksaan,” kata Edwin, dalam keterangan persnya, Rabu 8 Oktober 2025.

Baca Juga : Usai Tahan Plt Kadis, Jaksa Geledah Kantor Dinas PUTR Binjai dan Amankan 4 Box Dokumen

Edwin mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui penjualan beli yang belum sepenuhnya terjadi.

Melainkan, masih sebatas janji yang dilakukan sejumlah oknum tersebut. 

Bukan setoran, janji-janji sejumlah uang untuk menjadi kepala sekolah. Ada percobaan melakukan pengakuan resmi, ungkap Edwin. 

Namun, Edwin menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersebut, kursi kepala sekolah dasar (SD) dihargai atau dibandrol sebesar Rp40 juta.

Rinciannya, Rp20 juta setelah mendapatkan SK Pelaksana Tugas (Plt) dan Rp20 juta lagi saat sudah menjadi kepsek definitif.

“Dalam hal itu, Inspektorat telah memeriksa 10 orang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang, terdiri dari pejabat struktural hingga Kepsek tersebut,” jelas Edwin. 

Mengenai adanya upaya penyelidikan, yang akan dilakukan penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang atas kasus tersebut, Inspektur menyatakan, hal tersebut memang harus dilakukan.

“Sudah tepat seperti itu (penyelidikan Kejari), sesuai semangat dari Pak Bupati yang menyatakan, tidak ada ruang untuk pungli dan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” jelas Inspektur Pemkab Deli Serdang.

Bahkan, secara tegas Inspektur menyatakan, Bupati meminta dilakukan pemeriksaan khusus terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepsek tersebut.

“Bupati memang meminta dilakukan pemeriksaan khusus atas kasus itu,” tutur Edwin.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan