Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Terkait Penahanan Kades dan Kaur Keuangan Punggulan, Kadis Kominfo: Hormati Proses Hukum

Terkait Penahanan Kades dan Kaur Keuangan Punggulan, Kadis Kominfo: Hormati Proses Hukum

Kepala Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Suyatno, bersama Kaur Keuangan desa, Sutio, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Asahan.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp525.820.979. Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan Ruku.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kasi Pidsus Chandra Syahputra, SH, dan Jaksa Harold Manurung, SH, pada Senin (26/5/2025). Mereka menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Korupsi Dana Desa Rp 525 Juta, Dua Perangkat Desa di Asahan Jadi Tersangka

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, SSTP, menyatakan bahwa Pemkab Asahan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Asahan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menindak setiap dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

“Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Kami melalui OPD terkait akan memperkuat pengawasan serta melakukan pembinaan terhadap aparatur desa guna mencegah kasus serupa di masa mendatang,” ujar Jutawan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh perangkat desa di Asahan agar lebih bertanggung jawab dan berhati-hati dalam mengelola dana yang bersumber dari keuangan negara demi kepentingan masyarakat desa.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan