Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Terjerat Korupsi Rp 6 Miliar, Staf Humas Bank Sumut Jalani Sidang

Terjerat Korupsi Rp 6 Miliar, Staf Humas Bank Sumut Jalani Sidang

Staf Humas Bank Sumu Terjerat Korupsi, Rini Rafika Sari, menjalani sidang kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rini didakwa merugikan negara hingga Rp 6 miliar dalam kurun waktu 2019-2024.

Dilansir dari laman SIPP PN Medan, Jumat (14/3/2025), Rini merupakan pegawai tetap Bank Sumut sejak 2010 dan terakhir menjabat sebagai Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan sejak 2014. Ia disebut melakukan manipulasi dokumen pencairan dana di bidang publik relation untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga: Pemkot Medan Siapkan Aturan Pemberian THR, Ini Ketentuannya

Modus Korupsi Rini Rafika Sari

Berdasarkan dakwaan, Rini diduga memanfaatkan lemahnya kontrol internal dalam pencairan dana kegiatan publik relation. Ia merekayasa dokumen pencairan anggaran dengan mencantumkan rekening yang dikuasainya.

Rini juga disebut membuka rekening fiktif atas nama orang lain, termasuk rekan kerja dan keluarganya, untuk menerima transfer dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan publik relation Bank Sumut. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Pada tahun 2019, Bank Sumut menganggarkan Rp 12,7 miliar untuk bidang publik relation. Namun, tim audit tidak mendapatkan data realisasi penggunaan dana tersebut. Pada tahun 2020, modus serupa dilakukan dengan total anggaran Rp 9,1 miliar.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 6.070.723.167. Saat ini, Rini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 29 Agustus 2024 dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Dengan adanya sidang ini, Rini Rafika Sari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya Terjerat Korupsi, di hadapan hukum. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan keuangan di lembaga perbankan. Proses persidangan masih berlangsung, dan publik akan menantikan putusan hakim terkait dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar ini.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan