Terjerat Kasus Korupsi, Segini Total Harta Kekayaan Kadisbudpar Sumut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparekraf) Sumut, Zumri Sulthony, terkait dugaan kasus korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun anggaran 2022. Berikut rincian harta kekayaan Zumri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zumri memiliki total harta sebesar Rp 1,02 miliar. Data ini diperoleh dari laporan periodik tahun 2024.
Baca Juga: 7 Obat Alami untuk Meredakan Asam Lambung, Aman dan Mudah Didapat
“TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 1.028.287.710,” demikian tertulis dalam laman LHKPN KPK milik Zumri Sulthony yang diakses pada Rabu (12/3/2025).
Rincian Harta Kekayaan Zumri Sulthony
Zumri tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 655 juta yang berlokasi di Kota Medan dan Kabupaten Serdang Bedagai. Selain itu, ia juga memiliki dua unit mobil dan dua unit sepeda motor dengan nilai total Rp 284 juta.
Tak hanya itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp 10 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 130,8 juta. Namun, ia juga memiliki utang yang tercatat sebesar Rp 51,5 juta.
Kasus Korupsi yang Menjerat Zumri
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan Zumri Sulthony atas dugaan korupsi dalam proyek penataan situs Benteng Putri Hijau. Proyek ini tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali addendum, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Hasil perhitungan dari auditor Kejati Sumut menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 817.008.240,37 akibat proyek tersebut. Zumri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Zumri, Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni JP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM sebagai konsultan pengawas, serta RS yang merupakan pemenang tender proyek.






