Terendus Indikasi Penyelewengan, Pansus Rumah Singgah Covid-19 DPRD Pematangsiantar Panggil Dinas PKP
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyimpangan prosedur administrasi hingga indikasi markup dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp 14,5 miliar.
Dibaca Juga : DPRD Pematangsiantar Bedah Proyek Bermasalah 2025, Kadis PUTR Terancam Dipanggil
Usai resmi terbentuk, tim Pansus langsung melakukan kunjungan kerja ke lapangan. Lokasi yang ditinjau yakni eks Rumah Singgah Covid-19 yang berada di Jalan SM Raja. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik bangunan yang menjadi objek pembelian pemerintah daerah.
Ketua Tim Pansus DPRD Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, mengatakan langkah awal turun ke lapangan ini menjadi tahap dasar Pansus dalam mengumpulkan data sebelum masuk pada pendalaman administratif dan keuangan.
“Setelah kunjungan, kita akan memanggil dinas terkait seperti Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),” ujar Tongam dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Dikatakannya, pemanggilan Dinas PKP untuk dimintai penjelasan terkait proses pengadaan dan pembelian aset tersebut. Selain itu, Dinas Perizinan serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) juga akan dipanggil guna memberikan keterangan.
“Setelah kami mendapatkan penjelasan dan data terkait proses pembelian serta perhitungannya, barulah kami akan memanggil pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Pemanggilan tersebut difokuskan pada penelusuran proses jual beli, mekanisme administrasi, serta perhitungan nilai pembelian yang mencapai Rp14,5 miliar.
Ia menegaskan tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap dan terjadwal agar proses pengusutan berjalan sistematis dan objektif.
Untuk sementara, Pansus memprioritaskan pengumpulan keterangan awal dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat langsung.
“Untuk saat ini, itu yang kami lakukan terlebih dahulu. Tahapan selanjutnya sudah ada jadwalnya,” katanya.
Diketahui, Pansus DPRD dibentuk sebagai respons atas munculnya dugaan adanya penyimpangan prosedur administrasi hingga indikasi markup dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, yang sebelumnya digunakan sebagai fasilitas penanganan pandemi.
Dibaca Juga : Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Perkembangan Kasus di Polresta Deli Serdang
Hasil kerja Pansus nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas proses pengadaan tersebut sekaligus menjadi dasar rekomendasi DPRD terhadap langkah lanjutan, baik secara administratif maupun hukum.






