Terdakwa Tuntutan Mati Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, SOP Pengawalan Tahanan Disorot
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan tahanan saat hendak menjalani persidangan dan selesai menjalani persidangan di pengadilan.
Dibaca Juga : Satreskrim Polres Sergai Bekuk Pencuri di SDN Sei Bamban dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
SOP ini dijelaskan Kejati Sumut buntut kaburnya seorang tahanan kasus ganja seberat 214 kg asal Aceh, Syalihin GP alias Lihin, setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan SOP pengawalan tahanan paling mendasar ialah setiap tahanan diborgol saat hendak dibawa dari ruang tahanan pengadilan ke ruang sidang.
“Iya SOP-nya setiap tahanan yang hendak memasuki ruang sidang harus diborgol. Kalau sudah di dalam ruang sidang dilepas borgolnya,” katanya, Senin (2/2/2026).
Rizaldi menjelaskan, setiap tahanan yang hendak disidangkan terlebih dahulu dijemput oleh petugas pengawal tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Seusai sidang, tahanan dikembalikan oleh petugas ke Rutan atau Lapas tempat tahanan ditahan.
Di samping itu, Rizaldi mengungkapkan saat ini Syalihin belum berhasil ditangkap sejak kabur setelah menjalani sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di PN Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026) lalu.
“Belum (berhasil ditangkap), masih terus diupayakan pencarian. Belum diketahui di mana keberadaan yang bersangkutan,” ucapnya.
Rizaldi mengatakan proses pencarian tidak hanya melibatkan unsur kejaksaan saja, akan tetapi masyarakat dan juga aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti pihak kepolisian.
“APH lain dari kepolisian dan masyarakat dilibatkan dalam proses pencarian. Pasti ada sanksinya terhadap petugas pengawal tahanan (yang mengawal saat peristiwa tahanan kabur). Saat ini belum ada sanksi yang diberikan, akan dilihat dulu sampai di mana kelalaiannya,” katanya.
Dibaca Juga : Ini Penyebab Lima Rumah Terbakar di Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat
Untuk diketahui, dalam kasus ganja ini, Syalihin dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Deli Serdang. JPU menilai perbuatan pria berusia 40 tahun asal Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.






