Terdakwa Korupsi Rp4,48 Miliar di Bank Sumut Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ikhsan Bohari (48), terdakwa korupsi kredit macet yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,48 miliar. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Ikhsan Bohari dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Andryansyah dalam sidang di ruang Cakra V, PN Medan, Senin (13/1).
Ikhsan Bohari yang merupakan Direktur PT Bahari Samudra Sentosa, selaku debitur Bank Sumut Syariah, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan fasilitas kredit kepada beberapa perusahaan yang dimilikinya.
Baca Juga: Kurir Narkoba 23,8 Kilogram di Medan Terima Vonis Seumur Hidup
Terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,48 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka hukuman penjara satu tahun akan dijalani sebagai pengganti uang pengganti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, terkait pengajuan fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup pada tahun 2017-2019.
Terdakwa mengajukan kredit dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang untuk kredit yang diajukan.
Baca Juga: DPRD Medan Minta Pemko Investigasi Dugaan Praktik Pungli dalam Pemilihan Kepling di Denai
Kredit yang diajukan mencapai Rp17,9 miliar, namun sebagian besar kredit tersebut macet. Setelah terdakwa mengembalikan Rp7,7 miliar, masih terdapat selisih yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,48 miliar.
Setelah pembacaan vonis, Hakim Ketua Andryansyah memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Keputusan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menginginkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.