Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Terdakwa Kasus Pencabulan, Zulvan Sabri di Rumah Dinas Wakil Bupati Divonis 7 Tahun

Terdakwa Kasus Pencabulan, Zulvan Sabri di Rumah Dinas Wakil Bupati Divonis 7 Tahun

Terdakwa Zulfan Sabri

Zulfan Sabri (33), terdakwa kasus sodomi terhadap bocah di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu divonis 7 tahun hukuman penjara.

Vonis bersalah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu tanggal 4 Desember 2024.

Dilansir dari Idn,”Sudah divonis 7 tahun penjara,” kata Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Cakra Tona Parhusip, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Warga Aceh Bawa Ganja Menggunakan Ransel Ditangkap di Satria Binjai

Sebelumnya, terang Cakra Tona, Zulfan Sabri dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. “Tuntutan 10 tahun,” jelas Cakra.

Dalam amar putusan, Zulfan Sabri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.

Jaksa belum memastikan soal banding tertulis juga jika perbuatan dilakukan terhadap lebih dari 1 orang. Dalam amar putusan, juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 1 flash disk hitam merek V-Gen 8 GB berisikan video dan foto. Juga 3 lembar print out rekening koran Bank Mandiri atasnama Zulfan Sabri.

Atas putusan ini, belum diketahui apakan pihak kejaksaan akan melakukan banding. Sebab, sejauh ini upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi sikap jaksa terhadap putusan belum dijawab.

Untuk menegaskan, apakah ada upaya dari pihak kejaksaan akan melakukan upaya banding atau tidak. Sebab, perbuatan terdakwa sempat menjadi buah bibir atau viral di kalangan masyarakat di Kabupaten Langkat.

kronologi peristiwa yang dilakukan zulfan sabri yang merupakan tindakan kekerasan seksual terhadap bocah berinisial S (14) dan D (13) terjadi sekitar setahun lalu atau pada Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Aksi bejat Zulfan Sabri dilakukan di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Terdakwa membawa korban S dan D ke Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat. Kemudian ia memaksa korban, melakukan hal-hal yang tidak patut, sebagaimana yang kemudian viral di media sosial.

Korban juga diancam Zulfan Sabri untuk melakukan perbuatan itu. Apabila korban tidak meng-iyakan apa yang disuruh, maka ia mengancam korban dengan video yang telah dibuatnya.

Sesuai laporan yang dibuat oleh orangtua korban ke Polres Langkat, maka pada tanggal 21 Januari 2024, Zulfan Sabri berhasil diamankan disalahsatu rumah kontrakan yang berada di Yogyakarta.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan