Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Terdakwa Kasus Korupsi IMB Pematangsiantar Dijerat Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi IMB Pematangsiantar Dijerat Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

Korupsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Mahmud (62) dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gedung Balai Merah Putih milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar pada tahun anggaran 2016-2017.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/12), JPU Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon menyatakan.

“Kami meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Mahmud.”

Perbuatan Mahmud, yang menjabat sebagai General Manager PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom Indonesia, terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,22 miliar, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsider.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Ferdinan.

Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, menurut JPU, adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.221.220.500 (Rp1,22 miliar).

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (24/12), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (24/12), pukul 10.00 WIB,” ujar Jon Sarman Saragih.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan