Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Terbukti Palsukan Jamu Gosok, Pria di Medan Dijatuhi Hukuman 1 Tahun

Terbukti Palsukan Jamu Gosok, Pria di Medan Dijatuhi Hukuman 1 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Mariah (44), warga Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, karena terbukti memalsukan produk jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua milik UD Cheng Jaya.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joko Widodo dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga : Kasus Pemalsuan Merek Jamu Gosok, Pria Medan Deli Dihadapkan pada Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mariah dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Joko.

Selain hukuman badan, Mariah juga didenda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan penjara jika tidak dibayar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Mariah sama-sama menerima putusan tersebut, yang lebih ringan dari tuntutan semula yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Baca Juga : Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mandor Bus Sutra Molor, Tiga Terdakwa Masih Menunggu

Kasus ini bermula ketika pemilik UD Cheng Jaya, Mawanto, menemukan produk jamu gosok Cap Orang Tan Poi Sua dipalsukan dan dijual melalui e-commerce.

Penyidikan yang dilakukan Polda Sumut mengungkap bahwa Mariah, pemilik UD Lion, memproduksi dan mengedarkan jamu palsu tersebut.

Baca Juga : 7 Tahun Menghilang, Pelaku Pembunuhan Buang Korban ke Sumur di Patumbak Akhirnya Tertangkap dengan Barang Bukti Sabu

Dalam penggeledahan di Jalan Yos Sudarso Medan, polisi menyita dua botol jamu herbal alami Tan Poi Sua, tujuh botol jamu gosok Cap Orang, serta 34 lembar stiker label yang dipalsukan.

Mariah dijerat Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan