Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Terbongkar! Besaran Gaji yang Diterima PMI Ilegal Gagal ke Malaysia

Terbongkar! Besaran Gaji yang Diterima PMI Ilegal Gagal ke Malaysia

Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum ) Polda Sumut, AKBP Parulian Samosir mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia, dijanjikan dengan upah di atas UMK Kota Medan.

“Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan digaji Rp5 juta di Malaysia selama 2 tahun,” ujar Parulian Rabu (5/3/2025).

Kata Parulian, sejak awal tersangka SM tidak memungut biaya apapun kepada tiga orang korban. Akan tetapi, begitu korban bekerja di Malaysia selama dua bulan, tersangka SM akan memotong setengah dari gaji para korban sebagai keuntungannya.

“Tidak dipungut biaya di awal. Tapi gaji mereka selama dua bulan dipotong nantinya,”ujarnya.

Baca juga : Selundupkan 15 PMI Ilegal, Pria Tanjung Balai Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan dengan Pasal 81, Subsider 83 Tahun Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pidana bagi orang yang menempatkan PMI secara ilegal, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp15 miliar.

Berita sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, menggagalkan pengiriman tiga orang calon pekerja migran Indonesia ilegal (PMI) yang akan dikirim ke negara Malaysia.

Tiga korban berjenis kelamin perempuan diamankan di Jalan Juanda, Kota Medan saat akan dikirim ke Malaysia melalui jalur darat ke Riau menggunakan mobil pribadi oleh seorang agen berinisial SM, Senin (3/3/2025).

Dalam kasus ini Polda Sumut menetapkan seorang tersangka dengan peran sebagai agen.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan