Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Temuan Bangunan Diduga Langgar Aturan Segera Dilaporkan ke Wali Kota Pematangsiantar

Temuan Bangunan Diduga Langgar Aturan Segera Dilaporkan ke Wali Kota Pematangsiantar

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar perketat pengawasan terhadap bangunan yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).

Dibaca Juga : Bupati Anton Achmad Saragih Dorong Kolaborasi Guthrie International, KEK Sei Mangkei Ditargetkan Serap Ribuan Tenaga Kerja

Langkah tegas ini diwujudkan melalui kegiatan pengawasan, pemeriksaan, serta identifikasi langsung di lapangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah perangkat daerah terkait seperti Dinas PUTR.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, menyampaikan selama tiga hari terhitung tanggal 26 hingga 28 Januari 2026 melakukan peninjauan dan terdapat beberapa bangunan yang diduga bermasalah.

“Pasca peninjauan, seluruh temuan di lapangan saat ini tengah dikaji oleh perangkat daerah terkait. Hasil kajian tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Pematangsiantar sebagai dasar pengambilan keputusan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Sebelumnya, peninjauan terhadap bangunan yang diduga bermasalah itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi (rakor) Penegakan Perda yang digelar di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Kota Pematangsiantar pada Jumat (9/1/2026).

Dalam rakor tersebut, disepakati perlunya peninjauan langsung terhadap sejumlah bangunan yang dinilai memiliki potensi pelanggaran tata ruang dan perizinan.

Peninjauan lapangan tahap pertama dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026. Tim gabungan menyasar beberapa lokasi, di antaranya bangunan Blue Diamond dan Golden Ritz di Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, serta Warung Kopi (Warkop) Agam Siantar yang berada di Jalan Sutomo, simpang Jalan Bandung, Kecamatan Siantar Barat.

Hasil awal pemeriksaan di lapangan mengungkap sejumlah temuan krusial. Pada bangunan Blue Diamond dan Golden Ritz, petugas menemukan adanya bagian bangunan yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Padahal, kawasan sempadan sungai secara tegas ditetapkan sebagai area terlarang untuk pendirian bangunan karena berfungsi sebagai kawasan lindung, daerah resapan air, serta jalur alami penyalur banjir.

Sementara itu, pemeriksaan di Warkop Agam Siantar difokuskan pada kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemeriksaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 17 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

Dibaca Juga : Kasus Pencurian di PTPN IV Kebun Laras Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Dalam aturan tersebut disebutkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan dapat ditertibkan demi mencegah dampak negatif seperti banjir, kerusakan lingkungan, hingga risiko longsor dan erosi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan