Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tegakkan Keadilan, Kejaksaan Negeri Karo Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik

Tegakkan Keadilan, Kejaksaan Negeri Karo Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik

Kejaksaan Negeri Karo melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pengembalian barang bukti berupa sepeda motor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pemiliknya.

Sepeda motor tersebut sebelumnya merupakan barang bukti dalam perkara penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Penggelapan sendiri merupakan tindak pidana yang memiliki unsur subjektif dan objektif.

Baca Juga : Lapas Lubuk Pakam Gandeng Disdik Deli Serdang Jalankan Program “Desa Satu” untuk Pembinaan Anak Didik

Unsur subjektif meliputi perbuatan sengaja untuk menggelapkan barang orang lain, sedangkan unsur objektif meliputi suatu benda, menguasai secara melawan hukum, dan kepemilikan benda tersebut bukan karena kejahatan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Karo telah menyelesaikan proses hukum dan mengembalikan sepeda motor kepada pemilik sah setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses pengembalian barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Karo dalam menjalankan proses hukum yang adil dan transparan.

Pengembalian barang bukti merupakan proses yang telah diatur dalam hukum. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
– Persyaratan Pengembalian : Barang bukti tidak lagi diperlukan dalam proses hukum lainnya dan pemilik sah dapat membuktikan hak kepemilikan atas barang bukti.
–  Proses Pengembalian : Pemilik sah mengajukan permohonan tertulis kepada pihak berwenang, melampirkan dokumen pendukung, dan melakukan verifikasi.

Pengembalian sepeda motor ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak-hak pemilik sah.

Kejaksaan Negeri Karo akan terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan dan memperkuat komitmen dalam mewujudkan transformasi pemasyarakatan menuju arah yang lebih baik.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan