Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Tarif Pajak 2026 Dipastikan Tetap, Sri Mulyani Dorong Kepatuhan

Tarif Pajak 2026 Dipastikan Tetap, Sri Mulyani Dorong Kepatuhan

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan pajak baru pada 2026, meskipun kebutuhan belanja negara meningkat.

Pernyataan ini disampaikan saat rapat kerja virtual dengan Komite IV DPD RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur BI Perry Warjiyo, Selasa (2/9/2025).

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu besar, pendapatan negara akan terus ditingkatkan tanpa kebijakan baru. Pajak tetap sama,” kata Sri Mulyani.

RAPBN 2026 telah dirancang dengan belanja negara Rp3.786,5 triliun dan target pendapatan Rp3.147,7 triliun, yang sebagian besar berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, naik 13,5% dibanding perkiraan tahun ini.

Baca juga : Pemerintah Berpotensi Raup Rp362 Triliun per Tahun dari Pajak

Alih-alih menaikkan tarif atau membuat pajak baru, pemerintah akan memperkuat layanan administrasi dan kepatuhan wajib pajak. “Bagi yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap mudah membayar, sedangkan yang tidak mampu dibantu maksimal,” jelas Menkeu.

Kebijakan ini juga memihak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pendidikan, dan sektor kesehatan. UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta bebas Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan omzet Rp500 juta–4,8 miliar dikenai pajak final 0,5%. Masyarakat berpendapatan di bawah Rp60 juta juga tidak dipungut PPh.

Selain itu, pemerintah menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), memperkuat pertukaran data, dan meningkatkan pengawasan wajib pajak agar pelayanan lebih efisien dan kepatuhan meningkat.

“Kebijakan ini menjaga pendapatan negara tetap optimal, sambil menegakkan prinsip gotong royong dan memberikan perlindungan kepada kelompok yang lemah,” kata bendahara negara itu.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan