Tarif Listrik Kuartal II-2025 Tidak Naik
Pemerintah tidak menaikkan tarif tenaga listrik untuk kuartal II-2025, yaitu periode April–Juni 2025. Tarif tetap untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta daya saing usaha.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal II-2025 tetap, sama seperti tarif periode kuartal I-2025, sepanjang tidak ada keputusan lain dari pemerintah,” ujar Bahlil, Jumat (28/3/2025), dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Subsidi tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga : Dishub Sumut Ungkap Total Jumlah Anggaran untuk Program Mudik Gratis
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Perubahan tarif dipengaruhi oleh beberapa faktor ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Tarif listrik untuk kuartal II-2025 ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025. Secara akumulasi, parameter ini sebenarnya menunjukkan potensi kenaikan tarif. Namun, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Diskon Tarif Listrik Berakhir, Tarif Kembali Normal
Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA pada Januari–Februari 2025. Namun, diskon ini berakhir pada 28 Februari 2025, sehingga sejak 1 Maret 2025 tarif listrik kembali normal.
“Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini akan berlanjut di kuartal II-2025,” kata Bahlil.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik pada kuartal II-2025 dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta daya saing industri. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat terus memanfaatkan energi listrik secara efisien, sementara pemerintah akan terus mengevaluasi kondisi ekonomi dan makro untuk menentukan kebijakan tarif listrik ke depannya.






