Tarif BPJS Naik, Komitmen Hapus Tunggakan Iuran Dipertanyakan
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menagih pemerintah yang berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dijanjikan sejak Oktober 2025. Janji tersebut ditagihnya dalam menanggapi wacana pemerintah yang ingin menaikkan tarif premi BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri belum tepat untuk dilakukan dalam waktu dekat jika melihat kondisi masyarakat saat ini.
“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan,” ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Pemerintah dimintanya untuk melihat prinsip keadilan, akuntabilitas, dan berpihak kepada rakyat ketika berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan.
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan harus ditempatkan dalam kerangka besar keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.
“Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” tutur Edy.
Baca juga : DPRD Sumut Desak Pemerintah Tingkatkan Akurasi Data BPJS PBI
Regulasi
Di samping itu, Edy menyoroti aspek regulasi yang dinilai selama ini kurang diperhatikan. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 secara tegas mengatur bahwa evaluasi besaran iuran dilakukan paling lama setiap dua tahun.
“Faktanya, iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun. Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” kata Edy.
Apabila pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran pada 2026, langkah yang dinilai lebih proporsional adalah menaikkan lebih dahulu iuran bagi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Daerah.
Hal tersebut dapat menjadi bentuk penguatan komitmen fiskal pemerintah pusat maupun daerah. Ia berpandangan negara perlu menunjukkan tanggung jawab melalui penyesuaian kontribusi PBI dan PBPU Daerah sebelum membebankan kenaikan kepada peserta mandiri.
Selain itu, Edy menekankan persoalan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya berkaitan dengan besaran iuran, tetapi juga menyangkut tata kelola dan pengendalian biaya layanan kesehatan.
“Kenaikan iuran tanpa reformasi tata kelola hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Yang kita butuhkan adalah pembenahan sistemik agar JKN berkelanjutan secara adil,” ujar Edy.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Ingatkan Klaim JHT Gratis, Bisa Dilakukan Lewat Ponsel
BPJS Kesehatan Defisit Setiap Tahun Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit setiap tahunnya.
Hal tersebut menjadi alasan pemerintah merencanakan penyesuaian premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan pada 2026.
“BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp20 sampai Rp30 triliun. Nah itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun (defisit),” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). Banyak rumah sakit yang berpotensi mengalami kesulitan operasional jika defisit BPJS Kesehatan tidak dicari solusinya.
Salah satu dampaknya adalah operasional rumah sakit dalam menerima pasien peserta BPJS Kesehatan.
“Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” ucap Budi.
Berdasarkan angka iuran BPJS Kesehatan, tarif iuran untuk kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang/bulan (subsidi pemerintah Rp7.000). Kendati demikian, pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tengah diwacanakan.






