Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tanpa Kehadiran JPU Kejari Karo, Rutan Tanjung Gusta Medan Keluarkan Amsal Sitepu

Tanpa Kehadiran JPU Kejari Karo, Rutan Tanjung Gusta Medan Keluarkan Amsal Sitepu

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta mengeluarkan terdakwa Amsal Christy Sitepu tanpa dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo selaku eksekutor, Selasa (31/3/2026).

Dibaca Juga : Terungkap, Korban Penikaman di Medan Datang untuk Menjenguk Adik yang Sakit

Amsal merupakan Direktur CV Promiseland yang didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Rabu (1/4/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, membenarkan bahwa Amsal telah dikeluarkan dari Rutan Medan.

Namun, ia mengaku tak mengetahui proses Amsal keluar dari dalam tahanan. Sebab, saat tim JPU sampai di Rutan Medan, Amsal sudah pergi meninggalkan tahanan.

“Benar, terdakwa telah dikeluarkan kemarin dari Rutan Medan. Namun, ketika tim JPU tiba di Rutan dalam rangka melaksanakan penetapan penangguhan penahanan dari majelis hakim, terdakwa sudah tak ada lagi di dalam tahanan,” ucapnya.

Dona menyebut, pihaknya baru menerima penetapan tersebut dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan pada siang hari. Untuk tiba di Rutan Medan, tim JPU Kejari Karo memerlukan waktu perjalanan.

“Setelah menerima penetapan pada siang hari, tim JPU langsung berangkat ke Medan dan tiba di Rutan Medan sekira pukul 17.21 WIB. Kami baru bisa melakukan eksekusi penangguhan setelah penetapan resmi dari PN Medan kami terima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Di sisi lain, Harun Al Rasyid selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Medan menegaskan pihaknya mengeluarkan Amsal dari tahanan dengan dihadiri JPU.

Harun membantah klaim yang menyebut proses pengeluaran Amsal dari tahanan tanpa kehadiran jaksa. Menurutnya, proses pengeluaran Amsal dari Rutan Medan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Tidak benar, kami mengeluarkan tahanan (Amsal) setelah administrasi lengkap dan pada saat proses pengeluaran juga dihadiri jaksa,” katanya.

Ia melanjutkan bahwa anggota DPR, Hinca Panjaitan, juga turut mendampingi proses pengeluaran Amsal, serta berita acara (BA) 15 dari pihak Kejari Karo pun telah tersedia.

“Jaksanya ada (hadir), BA 15-nya juga ada. Kalau enggak ada, mana berani kami mengeluarkannya tanpa izin jaksa,” ujarnya.

Amsal dijadwalkan mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan dalam kasus korupsi yang menjeratnya hari ini.

Sebelumnya, Amsal dituntut oleh JPU dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Dibaca Juga : Viral Mobil Honda Civic Ringsek di Medan, Warganet Sebut Balap Liar dan Sopir Mabuk

Perbuatan Amsal dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan