Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tanjungbalai Realisasikan Pembangunan Palang Pintu dan Pos Jaga Kereta untuk Perlindungan Masyarakat

Tanjungbalai Realisasikan Pembangunan Palang Pintu dan Pos Jaga Kereta untuk Perlindungan Masyarakat

Pos Jaga

Pembangunan palang pintu dan pos jaga perlintasan kereta api telah selesai dilaksanakan di JPL 125, Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungbalai, tepatnya di KM 172+770 petak jalan Stasiun Kisaran-Stasiun Tanjungbalai.

Proyek ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatra Utara untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018.

Dengan dioperasikannya perlintasan ini, PT KAI Divre I Sumut memberikan apresiasi atas peningkatan keselamatan yang telah dilakukan oleh Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan.

“Dengan adanya palang pintu dan pos jaga di perlintasan ini, diharapkan keselamatan perjalanan kereta api dapat semakin terjamin,” kata Anwar Solikhin, Manager Humas KAI Divre I Sumut.

Namun, PT KAI juga mengimbau masyarakat yang melewati perlintasan di Jalan D.I Panjaitan untuk tetap mengutamakan keselamatan.

“Ketika sirene berbunyi dan palang pintu ditutup, berhentilah sejenak dan pastikan tidak ada kereta api yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan. Jangan membuat perlintasan liar, karena itu dapat membahayakan keselamatan bersama,” ujar Anwar.

PT KAI Divre I Sumut Catat Masih Ada 412 Perlintasan Sebidang di 2024

Pada tahun 2024, PT KAI Divre I Sumut mencatat masih ada 412 perlintasan sebidang di wilayahnya. Dari jumlah tersebut, 121 perlintasan sudah dilengkapi dengan palang, sementara 291 lainnya belum memiliki palang. Selain itu, terdapat 17 flyover dan 17 underpass untuk perlintasan tidak sebidang.

Anwar Solikhin mengungkapkan, sejak 2023, KAI bersama para pemangku kepentingan lainnya terus berupaya menutup perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.

“Pada 2023, kami berhasil menutup 10 titik perlintasan, dan pada 2024 hingga November, sebanyak 39 titik perlintasan sebidang sudah berhasil ditutup,” tambahnya.

Kewajiban Pengemudi Kendaraan di Perlintasan Sebidang

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengemudi kendaraan diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi juga diwajibkan untuk berhenti ketika palang pintu kereta api sudah ditutup dan/atau ada isyarat lain.

KAI Sumut juga mencatat bahwa sejak Januari hingga November 2024, terjadi 53 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan 24 korban meninggal dunia, 17 luka berat, dan 16 luka ringan.

KAI mengimbau pengendara untuk selalu berhati-hati dan mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan