Tanah Dikuasai Perkebunan Swasta, Belasan Warga Gunung Malela Orasi di PN Simalungun
Belasan warga asal Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Jumat (13/12/2024) siang.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan mereka untuk merebut kembali tanah seluas 31,77 hektare yang mereka klaim telah dirampas oleh pihak perkebunan swasta.
Dalam aksi yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk kaum ibu-ibu, mereka membentangkan spanduk dengan tuntutan agar PT Eastern Sumatera Indonesia-Perkebunan Maradja mengembalikan tanah yang telah menjadi milik orangtua mereka sejak tahun 1942.
Selain itu, mereka juga menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk semangat perjuangan.
Kuasa hukum warga, Romi Pasaribu SH MH, menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung selama 58 tahun.
Orangtua para warga diketahui memiliki tanah tersebut sebelum Indonesia merdeka.
Pada sekitar tahun 1966-1968, orangtua mereka melakukan kontrak dengan PT Eastern Sumatera Indonesia untuk pemanfaatan tanah mereka, dengan janji kompensasi berupa lahan baru.
Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak pernah terwujud. Warga pun akhirnya menggugat perusahaan pada tahun 2022, dan hakim di PN Simalungun sempat mengabulkan permohonan mereka.
Sayangnya, dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung, keputusan tersebut malah dimenangkan oleh PT Eastern Sumatera Indonesia.
Putusan ini membuat warga kecewa dan mereka berusaha melakukan upaya hukum luar biasa dengan mendaftarkan perkara tersebut untuk kasasi di Mahkamah Agung.
Romi Pasaribu menegaskan bahwa mereka siap untuk terus berjuang, meskipun menghadapi tantangan besar.
Humas PN Simalungun, Agung Cory FD Laia, menyatakan bahwa pihaknya mendukung perjuangan hukum yang dilakukan warga.
Namun, ia menegaskan bahwa sebagai majelis hakim di tingkat pertama, mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim di tingkat banding maupun Mahkamah Agung.
Agung mengimbau agar warga tetap menyampaikan aspirasi mereka dan berharap bahwa keadilan akan ditegakkan sesuai dengan harapan mereka.