Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tambang Diduga Ilegal Beroperasi Lagi di Sergai, Kasat Pol PP Bungkam

Tambang Diduga Ilegal Beroperasi Lagi di Sergai, Kasat Pol PP Bungkam

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Serdang Bedagai (Kasat Pol PP Sergai), M. Wahyudhi, menunjukkan sikap yang tidak biasa belakangan ini.

Dirinya tampak memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait beroperasinya kembali tambang galian tanah urug diduga ilegal yang melintasi PTPN IV Regional I, Kebun Tanah Raja, yang sebelumnya telah dihentikannya beberapa hari lalu.

“Assalamu’alaikum Pak, izin Pak, galian C diduga ilegal yang melintasi Kebun Tanah Raja, diduga milik Umar, yang Bapak katakan sudah diberikan surat pemberhentian, masih tetap beroperasi Pak. Mohon tanggapannya,” konfirmasi via WhatsApp, Sabtu (24/1/2026). Meskipun sudah terlihat dibaca, pesan tersebut belum juga dibalas.

Sikap bungkam Kasat Pol PP ini menjadi tanda tanya publik. Padahal sebelumnya, M. Wahyudhi selalu cepat merespons konfirmasi terkait aktivitas tambang galian tanah urug atau quarry tersebut.

Bahkan, M. Wahyudhi sebelumnya menunjukkan sikap tegas dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap tambang galian tanah urug yang dikelola atas nama Umar.

Berdasarkan surat yang diterima, nomor: 18.15/300.1/188/2026, tercantum:

Pemberhentian Sementara, Yth. Sdr. Umar selaku pemilik pertambangan (pengerukan tanah/pasir dan batu-batuan) di tempat. Berdasarkan peninjauan ke lapangan pada hari Kamis, 15 Januari 2026, ditemukan adanya kegiatan pertambangan/pengerukan tanah di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang saudara lakukan diduga tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang. Berkenaan hal tersebut, diperintahkan kepada saudara untuk menghentikan sementara kegiatan sampai mendapat izin dari instansi berwenang. Jika tidak dihentikan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.”

Baca juga : Satpol PP Sergai Terbitkan Surat Pemberhentian Galian C Diduga Ilegal di Kawasan Kebun Tanah Raja

Diberitakan sebelumnya, tambang galian C jenis urug atau quarry yang diduga ilegal ini bebas beroperasi dengan melintasi areal PTPN IV Regional I, Kebun Tanah Raja melalui Simpang Wartob, Kabupaten Sergai.

Satu unit alat berat excavator terlihat di lokasi galian diduga ilegal tersebut. Selain itu, areal yang dilintasi truk bermuatan tanah hasil galian menyebabkan jalan Afdeling IV Kebun Tanah Raja rusak dan berlubang tanpa perawatan, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Untuk akses truk masuk mengangkut tanah dari galian, parit isolasi sengaja ditimbun rata.

Informasi dihimpun dari warga, aktivitas galian diduga ilegal tersebut dikelola oleh Umar dan telah beroperasi sejak sekitar November 2025.

“Kalau taksiran, sudah sekitar bulan November 2025 mereka bekerja. Biasanya truk ramai, tapi sekarang sepi, tadi memang melintas juga. Kalau tidak salah, galian C itu masuk wilayah Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah,” ujar salah seorang warga setempat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan