Tahanan Narkoba Tewas di Penjara, Pengadilan Negeri Medan Beri Penjelasan
Pengadilan Negeri (PN) Medan turut angkat bicara soal meninggal dunianya seorang tahanan kasus narkoba Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan bernama Muhammad Khadafi pada Senin (17/3/2025).
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait meninggalnya warga Gang Pipa Air Bersih Nomor 9, Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, itu.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Risma Yunita Terungkap, Pelaku Manfaatkan Hubungan Asmara untuk Rebut Harta
“Kami sudah monitor bahwa terdakwa sudah meninggal dunia. Surat pemberitahuan (meninggal dunia) dari Rumah Tahanan (Rutan) sudah kami terima,” ujarnya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (21/3/2025).
Soni mengaku PN Medan tidak langsung mendapatkan kabar Khadafi meninggal. Pihaknya menerima informasi pria berusia 27 tahun itu meninggal beberapa hari kemudian.
Baca Juga : Penganiayaan dan Pemerasan di Bandar Baru, Polisi Bekuk Tiga Pelaku, Satu Lagi Kabur
“Kami mengetahui di kemudian hari berdasarkan surat (pemberitahuan meninggal dunia),” katanya.
Diketahui, Khadafi meninggal di Rumah Sakit Bandung Medan setelah mengalami gagal nafas. Sebelum meninggal, Khadafi sempat dua kali menjalani agenda persidangan di PN Medan pada Senin (10/3/2025) dan Jumat (14/3/2025).
Baca Juga : Ibu di Medan Divonis 8 Bulan Penjara karena Aniaya Anak Kandung Sendiri
Sebelum dibawa ke rumah sakit, Khadafi juga sempat dirawat di Klinik tempat dia ditahan, yaitu Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dikarenakan kondisi yang semakin memburuk, Khadafi akhirnya dirujuk ke rumah sakit.






