Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tahanan Kasus Narkotika Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Polisi Masih Lakukan Pengejaran

Tahanan Kasus Narkotika Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Polisi Masih Lakukan Pengejaran

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang bersama polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang terdakwa kasus narkotika yang melarikan diri usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026).

Dibaca Juga : Polres Binjai Gagalkan Penyelundupan 2.659 Liter BBM Ilegal, Jaringan Pelaku Diburu

Terdakwa tersebut diketahui bernama Syalihin GP alias Lihin, 39 tahun, warga Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Ia melarikan diri setelah menjalani sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa sekitar pukul 14.00 WIB.

Syalihin kabur dengan cara melawan petugas saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam. Aksi pelarian itu diduga telah direncanakan dengan melibatkan pihak lain di luar area pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Deli Serdang, Jenda Riahta Silaban, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Andy Sitepu, menjelaskan kronologi kejadian kepada wartawan.

Menurutnya, setelah sidang selesai sekitar pukul 14.28 WIB, proses pengawalan terdakwa dilakukan dalam dua tahap. Saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan, Syalihin melakukan perlawanan dengan menarik paksa borgol yang terhubung dengan terdakwa lain.

“Akibatnya terdakwa lain terjatuh dan mengalami luka. Dalam situasi itu, Syalihin berhasil melepaskan borgol dan langsung melarikan diri,” ujar Jenda, Minggu (1/2/2026).

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan pengadilan, lanjut Jenda, terlihat dua orang telah menunggu di luar area PN Lubuk Pakam. Satu orang mengendarai sepeda motor KLX warna hitam, dan satu orang lainnya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

“Dalam rekaman tersebut, terdakwa terlihat dibonceng oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Beat warna putih,” ucapnya.

Syalihin merupakan tersangka hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025.

Dalam perkara tersebut, ia bersama delapan terdakwa lainnya didakwa dalam kasus kepemilikan 214 kilogram ganja. Pada persidangan sebelumnya, para terdakwa dituntut dengan hukuman mati.

Saat ini tim Waltra (Pengawalan dan Pengamanan Tahanan) Kejari Deli Serdang terus melakukan pencarian intensif dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menangkap kembali terdakwa yang kabur. Terkait peristiwa ini, Kejari Deli Serdang menyatakan akan melakukan evaluasi internal.

Dibaca Juga :

Pihak kejaksaan juga menyebutkan mekanisme pengawasan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dalam proses pengawalan tahanan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan