Tahanan Kasus Ganja 214 Kg Kabur dari PN Lubuk Pakam, Kajati Sumut Minta Pelaku Segera Menyerahkan Diri
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar, angkat bicara terkait kaburnya seorang tahanan kasus ganja seberat 214 kg asal Aceh, Syalihin GP alias Lihin, setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.via sambungan seluler, Harli mengimbau Syalihin untuk segera menyerahkan diri. “Sebaiknya yang bersangkutan (Syalihin) menyerahkan diri,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Dibaca Juga : Babinsa Koramil Kemayoran Dijatuhi Hukuman Berat, Kasus Penjual Es Kue Jadul Jadi Sorotan Publik
Selain itu, pihaknya juga menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang maupun petugas pengawal tahanan yang bertugas saat Syalihin melarikan diri.
“Kami tengah meneliti apakah ada kelalaian jaksa atau petugas di sana,” kata mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihak kejaksaan masih terus melakukan pencarian terhadap Syalihin.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap terdakwa. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Diketahui, Syalihin kabur seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di PN Lubuk Pakam pada Selasa (27/1/2026). Dalam kasus ini, Syalihin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deli Serdang.
Dibaca Juga : Terendus Indikasi Penyelewengan, Pansus Rumah Singgah Covid-19 DPRD Pematangsiantar Panggil Dinas PKP
Menurut JPU, perbuatan pria berusia 40 tahun asal Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.






