Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Surat Edaran Bupati Karo: Penataan Pedagang Pasar dan Pengaktifan Terminal

Surat Edaran Bupati Karo: Penataan Pedagang Pasar dan Pengaktifan Terminal

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menerbitkan surat edaran tentang penataan Kota Berastagi, khususnya di pusat pasar dan terminal.

Surat edaran dimaksud juga telah diedarkan kepada para pedagang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo, Selasa (21/01/2024).

Baca Juga : Kecelakaan Fatal di Siantar Vixion vs Beat, Satu Tewas di Lokasi

Nantinya Disperindag Karo akan melaksanakan penataan Kota Berastagi, dengan tidak memperbolehkan pedagang berjualan di bahu jalan maupun di atas trotoar, sehingga Kota Berastagi tertata dan terlihat indah.

Dalam surat edaran itu mengimbau kepada para pedagang pusat pasar Berastagi untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban serta keindahan Kota Berastagi sebagai salah satu daerah wisata.

“Setelah selesai (ditata), nanti dilanjutkan dengan pengerehapan los jahe-jahe. Pemkab Karo akan melaksanakan penataan kembali pedagang di pusat Pasar Berastagi dan sekitarnya serta mengembalikan fungsi terminal sebagai mestinya,” sebut bupati.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan, agar seluruh pedagang tidak berjualan di area terminal dan menggelar barang dagangannya di trotoar maupun di bahu jalan atau lokasi lain yang tidak diperuntukkan untuk berdagang.

Bagi pedagang korban kebakaran los jahe-jahe, bupati meminta agar menempatkan barang dagangannya di los jahe-jahe.

Bupati juga mengimbau masyarakat tidak memasang tenda di atas trotoar dan badan jalan.

“Mempergunakan tempat berjualan atau lapak sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan di Los Jahe Jahe,” imbau bupati.

Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyani Rangkuti, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Perhubungan, Camat Merdeka, Lurah TL Mulgap II dan Lurah Tambak Lau Mulgap I Berastagi.

“Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” ucap bupati dalam surat edaran tersebut.

Terpisah, salah seorang pedagang menyambut baik atas terbitnya surat edaran dari Bupati Karo tersebut, karena sudah diperbolehkan berjualan di dalam Los Jahe Jahe.

“Selama ini kami berjualan di atas badan jalan dan kami harapkan hal ini terlaksana dan kami minta juga agar Bupati Karo tegas dalam menangani permasalahan pedagang ini,” ungkap R Tarigan Tambak.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan