Sumut Rawan TPPO, Sekda Soroti Faktor Geografis Wilayah
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinilai sangat rentan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena faktor geografis wilayah dan letak wilayah yang strategis. Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Effendy Pohan, dalam pernyataannya di Medan, Jumat (11/4/2025).
“Selain letaknya yang strategis, wilayah Sumut juga memiliki banyak ‘jalan tikus’ yang sering dimanfaatkan agen ilegal untuk menyelundupkan pekerja migran melalui jalur laut,” ujar Effendy.
Menjelang Lebaran 2025, Pemerintah Provinsi Sumut telah memulangkan sedikitnya 186 orang korban TPPO. Untuk mengantisipasi kasus serupa, Effendy menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Baca juga : Ribuan Kayu Bulat Ilegal di Hutan Parbuluan, Dinas LHK Sumut Kirim Surat Teguran ke PT Gruti
Gugus tugas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008, serta diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumut No. 1 Tahun 2025 yang merevisi Pergub No. 54 Tahun 2010.
“Dalam gugus tugas tersebut, Gubernur Sumut bertindak sebagai ketua, Wakil Gubernur sebagai wakil ketua I, Ketua DPRD sebagai ketua II, Polda Sumut sebagai ketua harian, dan Sekdaprov menjadi wakil ketua harian,” jelasnya.
Anggota gugus tugas ini terdiri dari unsur instansi vertikal, penegak hukum, akademisi, dan lembaga masyarakat. Menurut Effendy, gugus tugas ini tidak hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran, tetapi juga diharapkan mampu menyelesaikan persoalan TPPO geografis wilayah dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas TPPO yang diwakili Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP P. Samosir, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.
Baca Juga: Suka Makan Keju? Dokter Urologi Ingatkan Risiko Batu Ginjal dan Gejalanya
“Masalah utama yang kami temukan adalah tingginya minat warga bekerja ke luar negeri akibat kesulitan ekonomi dan tergiur janji penghasilan tinggi melalui jalur ilegal,” ungkap Samosir.
Untuk itu, Polda Sumut mendorong pemerintah daerah agar mempermudah proses administrasi bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri secara legal.
“Dengan kemudahan ini, masyarakat bisa bekerja di luar negeri dengan aman dan memiliki perlindungan hukum yang jelas,” pungkasnya.






